Beberapa hukum islam
Banyak cara untuk menafkahkan harta di jalan allah , antara lain adalah yang akan saya jelaskan yang termasuk ke dalam beberapa hukum islam :
zakat , infak , wakaf , haji , umrah .
A. Infak
adalah memberikan sesuatu atau sumbangan , harta ataupun yang lainnya untuk jalan kebaikan .
Contoh : saya lewat di depan masjid yang sedang dibangun , lalu dalam
pembangunan masjid tersebut menyediakan wadah untuk tempat menyumbang lalu saya memberikan sisa uang jajan saya untuk pembangunan masjid tersebut .
Infak termasuk memberi . Dalam islam , pemberian ada beberapa macam : sedekah , hadiah , hibah , zakat , dan wakaf .
B. Zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib , sesuai perintah allah swt. Kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan islam .
Allah swt. Berfirman :
yang artinya :
macam-macam zakat yaitu :
- zakat fitrah
adalah sedekah wajib yang dibayarkan batas dari awal ramadhan hingga akhir ramadhan (sampai khotib berdiri)
- zakat mal
adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan , yaitu :
emas dan perak , hewan ternak , harta perdagangan , hasil tanaman dan buah-buahan , dll .
Yang berhak menerima zakat :
c. Haji dan umrah
haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah di mekah untuk melakukan ibadah kepada allah swt. Pada waktu tertentu dengan cara tertentu pula .
Allah berfirman :
yang artinya
umrah adalah ibadah yang menjadi satu kesatuan dengan ibadah haji .
D. Wakaf
adalah menghentikan pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola . Label:Desentralisasi Pendidikan Agama Islam desentralisasi pendidikan agama islam, haji, infak, mutu pendidikan agama islam kelas X-3, wakaf., zakat
0 komentar:
Posting Komentar